KETENTUAN MAHAR PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Assalamualaikum warahmatullahi wabarahkatuh

Perkenalkan nama saya Lailatul husna , saya kuliah di Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai,Prodi Ahwalul syaksiah fakultas syari'ah ,kelas siang.

•Baiklah kita lanjut ke pembahasan

Maa akram al-nisaa illa karim. wa maa ahanahunna illa laiim.

(Hanya orang yang mulia yang bisa memuliakan wanita. Dan hanya orang yang rendah budi yang merendahkan wanita). Demikain terungkap dari Jauharotun Nafisah, Nikah Membawa Berkah.

Menikah Sunnah Rasululllah SAW

Menikah adalah salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam (SAW). Dengan menikah, seseorang akan memulai hidup baru bersama pasangan suami atau istri untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawadah, warohmah (Samawa).

Sebelum sampai pada proses pernikahan, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh seseorang. Dari mulai mengenal kepribadian calon pasangan, lamaran, serta harus memenuhi syarat dan rukun menikah.

Menikah dilakukan untuk menyempurnakan separuh agama dan merupakan sunnah yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Rasulullah bersabda:

"Menikah adalah sunnahku (Sunnah Rasulullah), barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku." (Ibnu Majah).

Agar ibadah menjadi sempurna dan sah, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh calon mempelai pengantin untuk memasuki gerbang pernikahan. Salah satunya adalah menyiapkan mahar untuk mempelai wanita. Saat proses ijab qabul, pihak laki-laki wajib memberikan mahar atau maskawin kepada mempelai wanita.

Dalam Al Qur'an berfirman 
Lafadz:

"Wa aatun-nisaa'a saduqaatihinna nihlah, fa in tibna lakum 'an syai'im min-hu nafsan fa kuluhu hanii'am marii'aa."

Artinya:

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."

Ketentuan Mahar Dalam Islam.
Sebelum melangsungkan ke jenjang pernikahan, seorang Muslim harus memahami ketentuan-ketentuan mahar yang akan diberikan kepada calon istri.

Berikut ketentuan-ketentuan terkait mahar sebagaimana diajarkan dalam Islam.

1. Memberikan Mahar yang Layak.

Meskipun wanita sebaiknya meringankan maharnya, bukan berarti pihak laki-laki memberi mahar seenaknya untuk mempelai wanita tanpa dilihat terlebih dahulu kelayakan maharnya.

2. Mahar Disunnahkan Mudah.

Dalam suatu hadits, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam (SAW) bersabda:

"Wanita yang paling besar berkahnya ialah wanita yang paling mudah (murah) maharnya." (H.R. Ahmad, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Seorang wanita berhak mendapatkan mahar dari calon suaminya. Namun, permintaan mahar ini alangkah baiknya adalah mahar yang sederhana sesuai kesanggupan dan tidak membebani calon suami. Sebaliknya, untuk calon suami dengan penghasilan di bawahnya, sesuaikan mahar dengan kemampuannya.

3. Batas Minimal Ukuran Mahar.

Dalam suatu hadits, Rasulullah Saw bersabda:

"Carilah (mahar) meskipun berupa cincin yang terbuat dari besi." ( HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim)

Hadits tersebut menjelaskan batas minimal mahar, yang mana cincin besi memiliki harga tidak lebih dari 3 dirham. Oleh karena itu, harta baik sedikit maupun banyak dapat dijadikan mahar. Hadits lain kemudian menyebutkan bahwa memberikan kemudahan dalam soal mahar lebih diutamakan Islam. Rasulullah bersabda:

"Sesungguhnya pernikahan yang paling besar berkahnya adalah pernikahan yang paling ringan maharnya." (HR. Ahmad dan Baihaqi dari jalur ‘Aisyah).

4. Separuh mahar tidak wajib dibayar apabila bercerai sebelum melakukan hubungan suami istri.

Jika suami menceraikan istrinya sebelum menggaulinya atau sebelum melakukan hubungan intim suami istri, maka separuh mahar tidak wajib dibayarkan dan suami hanya berkewajiban membayar separuhnya saja.

5. Ketentuan Mahar saat Suami Meninggal Dunia.

Jika suami meninggal setelah akad dan sebelum menggauli atau melakukan hubungan suami istri, maka istri berhak mewarisinya. Istri berhak mendapatkan maharnya secara utuh, jika maharnya sudah ditentukan.

Meski begitu, bila maharnya belum ditentukan, maka istri berhak mendapatkan mahar sebesar wanita yang selevel dengannya dan ia menjalani masa iddah sepeninggal suaminya.


Demikian semoga bermanfaat. Wallallahu a'lam bisshowab.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarahkatuh 

Komentar

Posting Komentar